TABUNGAN & DEPOSITO
* TABUNGAN
-> Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang
Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
* DEPOSITO
-> Deposito atau yang sering juga disebut sebagai
deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa
ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah
melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Keuntungan Menabung di BPR
Walaupun BPR bukan tempat favorit masyarakat untuk menabung,
bukan berarti bank ini nggak menawarkan untung. Contohnya saja, LPS pada 2014
lalu sempat menaikkan suku bunga penjaminan.
Masyarakat bisa menikmati suku bunga penjaminan 10,25 persen di BPR.
Sementara pada waktu itu suku bunga simpanan di bank konvensional hanya sebesar
7,75 persen.
Bahkan bunga deposito BPR bisa mencapai 9 persen. Rata-rata
bunga deposito di bank konvensional berkisar antara 5 – 8 persen. Walaupun
bunga yang ditawarkan tinggi, jangan buru-buru menyetorkan dana dulu. Prinsip
kehati-hatian tetap berlaku walaupun BPR aman karena dijamin oleh pemerintah.
Sebaiknya calon nasabah wajib menyurvei BPR yang ada. Usahakan mencari BPR yang
memiliki kredibilitas sehingga dana dapat disimpan dengan aman. Nah, mau
memilih bank konvensional atau BPR keduanya nggak jadi masalah. Sesuaikan saja
dengan kebutuhanmu.
AYO MENABUNG
DI BPR AMAN DAN NYAMAN, BUNGA FLAT
No comments:
Post a Comment