Sunday, October 6, 2019

TABUNGAN DAN DEPOSITO


TABUNGAN & DEPOSITO             
* TABUNGAN
-> Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

* DEPOSITO
-> Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.


Keuntungan Menabung di BPR
Walaupun BPR bukan tempat favorit masyarakat untuk menabung, bukan berarti bank ini nggak menawarkan untung. Contohnya saja, LPS pada 2014 lalu sempat menaikkan suku bunga penjaminan.  Masyarakat bisa menikmati suku bunga penjaminan 10,25 persen di BPR. Sementara pada waktu itu suku bunga simpanan di bank konvensional hanya sebesar 7,75 persen.

Bahkan bunga deposito BPR bisa mencapai 9 persen. Rata-rata bunga deposito di bank konvensional berkisar antara 5 – 8 persen. Walaupun bunga yang ditawarkan tinggi, jangan buru-buru menyetorkan dana dulu. Prinsip kehati-hatian tetap berlaku walaupun BPR aman karena dijamin oleh pemerintah. Sebaiknya calon nasabah wajib menyurvei BPR yang ada. Usahakan mencari BPR yang memiliki kredibilitas sehingga dana dapat disimpan dengan aman. Nah, mau memilih bank konvensional atau BPR keduanya nggak jadi masalah. Sesuaikan saja dengan kebutuhanmu.

AYO MENABUNG
DI BPR AMAN DAN NYAMAN, BUNGA FLAT


No comments:

Post a Comment

BERANDA

PT. BPR ARTHA BERSAMA SEJAHTERA Bank Perkreditan Rakyat  ( BPR ) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk ...